PENGANTI SHALAT JUM'AT BAGI YANG BERHALANGAN
Orang yang tidak shalat Jumat karena udzur, sakit atau safar, atau sebab lainnya, dia wajib melaksanakan shalat zuhur. Dalil hal ini adalah keterangan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu : مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا _“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.”_ (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477) Dalam riwayat lain dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan : مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا _“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.”_ (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479) Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita) : إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ ب