HUJAN LEBAT, BOLEHKAH TIDAK JUM'ATAN

Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini.

Namun shalat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi kondisi tertentu, diantaranya :
Pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ

_Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu._
(QS. Al-Haj : 78)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366) :

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ

_“Boleh tidak shalat Jumat dan shalat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya._

Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini.

Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan :

إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ،

“Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah,
jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat).
Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah rumah kalian).”

Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima.
Ibnu Abbas kemudian menanggapi :

أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “

Apakah kalian heran dengan arahan ini..?!
Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).

Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin.
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan :

ألا صَلُّوا في الرِّحالِ

_Silahkan sholat di rumah kalian…_
(HR. Bukhari)

Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi,

( أو أذى بمطر أو وحل )

_… atau karena hujan dan tanah berlumpur._

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan :

وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ

_Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan shalat jama’ah._

فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ،

Jika hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara uzur boleh tidak shalat berjama’ah.”
(Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 )

Artinya, meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak shalat berjama’ah tetap ada.

Jika tidak, maka uzur boleh tidak shalat berjama’ah telah gugur.

Allahua’lam

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bqf4tPbFqDA/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1s8n8m2253bis

▶ *Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :*
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    *🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰*
▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEHIDUPAN DUNIA YANG SANGAT SEBENTAR

KEBERKAHAN KALIMAT ISTIRJA

MAKNA HADIST MENIKAH MENYEMPURNAKAN SETENGAH AGAMA