HUKUM MENCUCI KEPALA KETIKA WUDHU'
Allah Ta'ala telah menjelaskan tata cara wudhu dalam surat al Maidah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ…
_Hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu…_
(QS. al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa *Bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci.*
Perbedaan antara mencuci dengan mengusap :
1. Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan.
2. Sementara mencuci menggunakan banyak air..
Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci.
*Bagaimana hukum wudhu semacam ini?*
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan :
ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة
Mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap).
وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به
Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya.
Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’
Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat.
Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan.
وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده
Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350).
Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. dan tetap disarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al Qur’an.
Allahu a’lam.
▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BqqN9qoF1IQ/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=inhx6rx9bfxm
▶ *Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :*
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
*🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰*
▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓
Komentar
Posting Komentar