MAKNA HADIST MENIKAH MENYEMPURNAKAN SETENGAH AGAMA
Hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
_Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya._
(HR. Baihaqi 1916).
Dalam riwayat lain juga dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
_Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya._
*Status Hadist :*
Ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadist ini.
Banyak yang menilai hadis ini sebagai hadist yang dhaif. Diantaranya al Haitsami, Ibnul Jauzi dan al Iraqi.
Sementara itu, ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).
*Makna Hadist :*
Syahwat manusia dikendalikan 2 hal : Perut dan Kemaluannya.
Dalam hadist dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pengaruh rakus manusia karena memenuhi kebutuhan perutnya.
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
_Dua serigala lapar yang dilepas di kandang kambing, tidaklah lebih merusak dibandingkan ketamakan seseorang terhadap dunia dan jabatan, yang bisa merusak agamanya._
(Ahmad 16198, Turmudzi 2550, Ibn Hibban 3228 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sementara syahwat biologis mendorong manusia untuk berbuat zina.
Karena itu, orang yang sudah memenuhi kebutuhan biologisnya dengan menikah, berarti dia menyempurnakan setengah agamanya.
Al Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
_“Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.” Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi._
(Ihya Ulumiddin, 2/22)
Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi.
Beliau mengatakan :
_“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”_
Makna hadist ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga.
Beliau bersabda :
_"Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya."_
(Tafsir al-Qurthubi, 9/327).
Allahu a’lam.
▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/Bqszir7FNmN/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=5zdwy10wwxkn
▶ *Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :*
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
*🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰*
▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓
Komentar
Posting Komentar