KAPAN BOLEH MENGQASHAR DAN MENJAMAK SHALAT

••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
    *🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰*
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••

Mengqashar artinya Meringkas Shalat, Seperti  Shalat dzuhur 4 raka'at menjadi 2 raka'at.

Adapun Menjamak adalah Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu,seperti  Menggabungkan Shalat Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya.

Para Ulama bersepakat bahwa safar (Berpergian jauh) satu satunya sebab di perbolehkan mengqasholar Shalat.

Sehingga barang siapa yang mengqashar namun tidak dalam hukum safar maka shalatnya tidak SAH.

Dan para Ulama juga bersepakat bahwa menjamak Shalat adalah di perbolehkan,namun ulama berselisih pendapat dalam sebab di perbolehkannya menjamak shalat,
Terdapat pembahasan yang luas dan silang pendapat yang panjang dalam masalah ini.

Kesimpulan yang di sebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin bahwa  menjamak shalat di perbolehkan bagi siapa saja yang mendapatkan  masyaqqoh (kesulitan) untuk mengerjakan pada waktunya masing  masing, selama hal tersebut tidak di jadikan kebiasaan.

Hal ini juga yang di isyaratkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni 3/137) ketika mengomentari tentang hadits Ibnu Abbas ;

و يجوز أن يتناول من عليه مشقة كالمرضع أو الشيخ الضعيف و أشباههما ممن عليه مشقة في ترك الجمع

_"Dan di masukkan dalam hukum (di perbolehkan menjamak) bagi mereka yang mendapatkan kesulitan seperti orang yang menyusui,orang tua yang lemah dan yang semisal keduanya dari orang orang yang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjamak shalat"._

Imam Ibnu Qudamah membawakan perkataan Ibnu Syubrumah yang mengatakan :

يجوز إذا كانت حاجة أو شيء لمن لم يتخذه عادة

_"Di perbolehkan (jamak) bagi mereka yang membutuhkan, selama tidak di jadikan kebiasaan"._
(Al Mughni 3/137)

Namun perlu di pahami bahwa shalat di kerjakan pada waktunya masing masing adalah yang *Paling Utama*

Allah Ta'ala berfirman :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

_“Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.”_
(QS. An Nisaa’: 103)

Namun bagi mereka yang mendapatkan kesulitan ketika harus di kerjakan pada waktunya masing masing, maka di berikan keringanan untuk menjamak shalat, baik karena safar,sakit,takut,hujan,dan lain lain.

Contoh :
Jika seorang Dokter akan melakukan operasi yang di perkirakan akan menghabiskan waktu 4 - 5 jam kedepan, maka boleh baginya untuk menjamak shalat.
Begitu juga untuk pasienya di perbolehkan untuk menjamak shalat.

Islam adalah Agama yang membawa kebaikan dan kemudahan bagi hamba-Nya.

Pembahasan ini ringkas dari (Al Mughni 3/137,Syarhul Mumti' 4-388-393,Shohih Fiqih Sunnah 1/ 491,Bidayatul Mujtahid 144-148 dan kitab kitab lainnya)

Wallahu a'lam bi shawaab.

•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :

Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BgPaEfVlgED/

▶ *Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :*
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Nur Shafiyyah :
+886975707348
~ Ukh Anah Athifah :
+6285778166221

•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
    *🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEHIDUPAN DUNIA YANG SANGAT SEBENTAR

KEBERKAHAN KALIMAT ISTIRJA

MAKNA HADIST MENIKAH MENYEMPURNAKAN SETENGAH AGAMA